Lembaga Penjamian Mutu
Penulis / Administrator
Jakarta (Ar-Raniry) — Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Dr Abdul Jalil Salam, memaparkan praktik baik (best practice) penguatan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dalam Forum Koordinasi dan Review Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang digelar Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta, Senin-Rabu (13–15/7/2026).
Forum tersebut mempertemukan pimpinan dan pengelola Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) PTKI se-Indonesia untuk membahas penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), implementasi instrumen akreditasi terbaru, serta strategi membangun budaya mutu berkelanjutan di perguruan tinggi.
Dalam sesi Best Practice PTKIN Quality Control Approach, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Ar-Raniry, Dr Abdul Jalil Salam, mempresentasikan pendekatan pengendalian mutu yang diterapkan UIN Ar-Raniry dalam mengoptimalkan fungsi siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP).
Menurutnya, tantangan utama perguruan tinggi saat ini tidak lagi hanya pada tahap penetapan dan pelaksanaan standar mutu, tetapi bagaimana memastikan proses evaluasi, pengendalian, dan peningkatan berjalan secara konsisten.
“Tantangan utama yang masih dihadapi ketika umumnya PTKI hanya fokus pada tahap penetapan dan pelaksanaan standar, sehingga terluput berperan pada aspek evaluasi, pengendalian, di mana hal tersebut membuat segmen peningkatan pada silkus penjaminan mutu berjalan tidak utuh dan tidak berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, UIN Ar-Raniry melakukan proses monitoring dan evaluasi (monev) terhadap berbagai aspek, mulai dari dokumen perencanaan strategis, pelaksanaan program akademik dan non-akademik, proses pembelajaran, hingga pengawasan terhadap program bantuan mahasiswa.
Lanjutnya, ia menjelaskan LPM UIN Ar-Raniry juga menjalankan fungsi review terhadap berbagai dokumen strategis sebelum ditetapkan oleh pimpinan. Langkah tersebut mencakup penelaahan terhadap naskah akademik, proposal program, laporan kegiatan, serta dokumen kelembagaan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola berbasis mutu.
Dalam forum tersebut, peserta juga membahas implementasi Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1 sesuai regulasi terbaru Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), serta rencana pelaksanaan Klinik Akreditasi untuk meningkatkan pemahaman pengelola mutu PTKI terhadap instrumen akreditasi terbaru.
Berdasarkan hasil survei yang dipaparkan dalam forum, sebanyak 58,5 persen PTKI telah mencapai status akreditasi Unggul, sementara 41,5 persen lainnya masih dalam proses menuju Unggul. Namun, sekitar 61 persen pengelola mutu menyatakan masih membutuhkan pendampingan untuk memahami implementasi instrumen IAPS 5.1 dan IAPT 4.1.
Sebagai tindak lanjut forum, peserta menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penyelenggaraan Klinik Akreditasi, penyusunan buku “Pilar Mutu PTKI: Strategi Mempertahankan Unggul dan Menuju Unggul”, serta penguatan penerapan siklus PPEPP untuk membangun budaya mutu yang berkelanjutan di lingkungan PTKI.
Sumber : warta.ar-raniry.ac.id